
4. Hati-hati dengan Pinjaman Ilegal
Banyaknya layanan pinjaman daring yang tidak terdaftar dapat menjerat masyarakat dalam praktik ilegal yang merugikan. "Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pinjaman online ilegal yang dapat memberikan bunga yang sangat tinggi dan cara penagihan yang tidak sesuai aturan," kata Gledys Sinaga, perwakilan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Pinjaman ilegal sering kali berujung pada masalah keuangan yang lebih besar, termasuk penagihan yang tidak sah.
5. Periksa Syarat dan Ketentuan dengan Teliti
Setiap platform pinjaman daring memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipahami dengan baik oleh peminjam. Jangan terburu-buru menyetujui perjanjian tanpa membaca secara seksama. Pastikan Anda memahami semua hak dan kewajiban Anda sebagai peminjam sebelum menandatangani kontrak.
6. Pentingnya Edukasi Keuangan Digital
Dalam upaya meningkatkan literasi keuangan digital, OJK bersama dengan AFPI dan pihak terkait terus mengadakan berbagai program edukasi. Program ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat tentang penggunaan layanan pinjaman daring. Melalui inisiatif seperti ini, diharapkan masyarakat dapat membuat keputusan finansial yang lebih cerdas.