
• Dewan Pers mengimbau semua pihak agar menghindari cara-cara tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik.
• Dewan Pers mendorong Tempo untuk melaporkan insiden teror ini kepada aparat keamanan dan penegak hukum, karena intimidasi terhadap jurnalis merupakan tindak pidana.
• Dewan Pers juga mengingatkan agar pers tetap tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap menjalankan tugas secara profesional, kritis, dan objektif dalam menyampaikan kebenaran.
Dengan ancaman terhadap jurnalis ini, Dewan Pers menegaskan bahwa kebebasan pers adalah fondasi penting bagi terciptanya masyarakat yang demokratis dan transparan. Maka dari itu, ancaman terhadap pers harus segera dihentikan, dan aparat hukum diminta untuk bertindak tegas dalam menangani kasus ini.