Hasilnya, lima pelaku lainnya, yaitu D (17), OF (17), AA (18), ANM (19), dan RAH (18), berhasil diringkus di berbagai lokasi berbeda.
BACA JUGA:PIP Maret 2025: Cek Saldo Dana dan Status Pencairan dengan NIK dan NISN
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, dari hasil pemeriksaan, MFR dan D diduga sebagai pelaku utama yang melakukan pengeroyokan.
Sementara itu, OF berperan membonceng MFR, sedangkan AA, ANM, dan RAH diketahui ikut dalam konvoi sebelum aksi terjadi.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dengan nomor polisi B 3671 PMP serta empat unit telepon genggam milik pelaku.
Firdaus menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain yang terlibat. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena beberapa pelaku masih berusia di bawah umur.
BACA JUGA:Link Live Streaming Persija vs PSIS di Liga 1 Pekan ke-25: Macan Kemayoran Dapat Peluang Emas!
"Kami juga sedang mencari barang bukti lain, termasuk telepon genggam milik korban yang belum ditemukan. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Firdaus.
Sementara itu, kondisi ketiga korban saat ini sudah pulih dan dapat beraktivitas secara normal.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.