BACA JUGA:Kapolri Kunjungi Keluarga AKP Lusiyanto, Janji Proses Tegas Pelaku Penembakan
Kemudian untuk pegawai BLU, pembayaran sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh pemimpin BLU dengan mempertimbangkan aspek kepatutan dan kesetaraan antarjabatan.
Besaran THR insentif ini tidak boleh melebihi insentif kinerja tertinggi berdasarkan keputusan Menkeu soal remunerasi sesuai klaster.
Adapun proses pembayaran THR gaji dan insentif sudah diberikan kepada 3.129 pegawai RS.
“Pemberitaan yang beredar di media mengenai pemotongan THR tidak benar. RS Sardjito tetap memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” tegasnya.
BACA JUGA:Mudik Lebaran: 11.800 Kendaraan Roda Dua Menyebrang dari Pelabuhan Ciwadan Banten
BACA JUGA:Sinopsis Drama China A Moment but Forever, Kisah Dewi Langit Bertemu Siluman Rubah!
Kendati demikian, pihaknya tetap menerima aspirasi para pegawai dengan melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap mekanisme perhitungan THR insentif.
1. Dokter Spesialis
Perhitungan THR insentif untuk dokter spesialis didasarkan pada maksimal 30% dari nilai rata-rata Fee For Service selama tiga bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing.
"Berdasarkan hasil evaluasi, RSUP Sardjito menetapkan besaran THR Insentif berkisar antara 21% hingga 26% dari rata-rata Fee For Service tiga bulan terakhir," papar Eniarti.
Sehingga, nilai yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp2.800.000 hingga Rp25.936.200. Nilai paling rendah tersebut disesuaikan dengan besaran Tunjangan Kinerja terendah di Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA:Mudik Lebaran Naik Motor Jalur Pantura Lancar, Jakarta-Indramayu hanya 5 Jam
2. Pegawai BLU (Dokter Umum, Perawat, Tenaga Kesehatan Lain, dan Non-Medis)
Sementara untuk perawat dan tenaga kesehatan lainnya akan menerima THR Insentif berdasarkan rata-rata realisasi pemberian remunerasi bulan Februari 2025, dengan kisaran 48%-60% pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus.