BACA JUGA:H-5 Lebaran 2025, Terminal Pulo Gebang Berangkatkan 1.622 Pemudik
"Penginapan memang dikhususkan buat penumpang yang sudah memiliki tiket. Artinya tidak bisa disewa untuk umum," ungkap Mujib di Jakarta pada Rabu, 26 Maret 2025.
Mujib Tambrin menyatakan bahwa pengaturan telah dilakukan untuk memastikan kenyamanan bagi penumpang yang menunggu keberangkatan mereka.
"Penumpang yang sudah membeli tiket dengan kendala bus, boleh untuk menginap di sini. Ataupun bus AKAP yang baru tiba dari daerah, penumpangnya lelah karena tiba (di terminal) malam-malam, kita persilakan (menginap)," terang dia.
Penumpang diharuskan membayar Rp20 ribu untuk memanfaatkan fasilitas akomodasi, termasuk fasilitas toilet umum yang terletak di luar kamar.
"Wajib membayar sesuai dengan ketentuan tarif layanan yang sudah ditentukan Pergub Nomor 67 Tahun 2020," terangnya.