BACA JUGA:Wow! KKN Mahasiswa UGM Bakal Lintas Negara, Dikirim ke Timor Leste
BACA JUGA:Kronologi Bocah Digigit Buaya Muara Sepanjang 2 Meter di Desa Kohod Tangerang Dibeberkan Warga
Untuk diketahui, tahapan pengajuan dimulai dari dukungan komunitas budaya, diikuti dengan penyusunan dokumen nominasi oleh komunitas, akademisi, dan pemerintah daerah.
Proses ini mencakup kajian literatur, survei lapangan, wawancara, serta dokumentasi mendalam yang difasilitasi oleh Kementerian Kebudayaan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa upaya ini merupakan komitmen Indonesia dalam melestarikan Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
"Indonesia berkomitmen untuk menjaga warisan budaya takbenda dan kami telah meratifikasi Konvensi 2003 untuk menjaga warisan budaya takbenda dan terus aktif mendaftarkan berbagai elemen tradisi budaya kita dalam daftar Intangible Cultural Heritage UNESCO," ungkapnya.