Usai Libur Lebaran, ASN Bisa FWA hingga Selasa 8 April 2025

Senin 07-04-2025,07:45 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memperpanjang masa Flexible Working Arrangement (FWA) bagi PNS hingga Selasa, 8 April 2025.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN,  diatur dalam SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini, pada Jumat, 4 April 2025.

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini dalam keterangannya, Senin, 7 April 2025.

BACA JUGA:Tempuh Upaya Negosiasi Hadapi Kebijakan Tarif Resiprokal AS, Pemerintah Siapkan Langkah Stabilisasi Pasar Hingga Percepatan Kerja Sama LN Lainnya

BACA JUGA:Saldo Dana Kaget! Kapan Jadwal Pencairan Duit PIP 2025? Bisa Dapat Rp1, 8 Juta

Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Dalam SE tersebut, pemerintah pusat dan daerah diarahkan untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan skema Flexible Working Arrangements (FWA), disesuaikan dengan karakteristik tugas di tiap instansi. 

Penyesuaian ini harus tetap menjamin akuntabilitas, kinerja yang terukur, serta tidak mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.

Sebelumnya pada SE Menteri PANRB No.2 Tahun 2025 pengaturan FWA dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025, melalui perubahan SE ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan 1 (satu) hari yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.

Kategori :