Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran 2025, Begini Respon Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Senin 07-04-2025,18:34 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak buka suara soal mantan Ketua DPR, Setya Novanto terpidana masa hukuman khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Johanis menjelaskan bahwa remisi atau pemotongan masa pidana bukan kewenangan dari pihak KPK.

"Kewenangan KPK hanya sebatas menyidik, menuntut dan mengeksekusi saja," tutut Johanis.

BACA JUGA:Prabowo Soal Tarif Trump: Tenang, Kita Akan Berunding dengan Amerika dan Seluruh Negara

BACA JUGA:Polda Banten Lakukan Rotasi Jabatan, Ini Daftar Pejabat yang Berganti Posisi

Lebih lanjut, kata dia, untuk masalah remisi merupakan tanggungjawab dari lembaga lain

"Kalau masalah remisi kewenangan lembaga lain," pungkasnya.

Sebagai informasi, mantan Ketua DPR Setya Novanto, terpidana kasus pengadaan KTP elektronik, telah mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman khusus pada Hari Raya Idul Fitri.

Bukan hanya Setnov, ada 287 narapidana korupsi yang berada di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang turut menerima remisi serupa. 

Lapas Kelas I Sukamiskin didominasi oleh narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:Jurnalis Ditempeleng Ajudan Kapolri, Iwakum Minta Dewan Pers dan Komnas HAM Turun Tangan

BACA JUGA:Jorok! Sungai Golden Tangerang Dipadati Sampah, Bupati Maesyal Langsung Turun Tangan

Adapun diketahui, Setya Novanto, juga telah menerima remisi pada Idul Fitri 2023 dan 2024.

Eks Ketua DPR ini kembali mendapatkan keringanan masa tahanan meskipun rekam jejaknya masih terus mendapat sorotan publik. 

Tak hanya itu, pada peringatan HUT ke-78 RI, Novanto juga mendapat potongan hukuman 90 hari pada Agustus 2023.

Kategori :