Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Inspektorat Terkait Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Selasa 08-04-2025,14:21 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Lucky Hakim Sentil Nina Agustina yang Maki Warga Karena Acungkan Dua Jari: Pejabat Digaji Rakyat!

Terpisah, dalam keterangan tertulis, Bima menjelaskan pelarangan ke luar negeri tanpa izin menteri diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 Ayat (1) huruf i.

Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat 2, dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Kategori :