JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menanggapi kontroversi terkait kebijakan Wali Kota Depok yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai daerah menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Bima Arya menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang ada, terdapat jenjang kewenangan dalam pemberian sanksi atau teguran.
"Begini, berdasarkan aturan ada jenjang kewenangan untuk memberikan sanksi teguran," paparnya.
BACA JUGA:KKB Eksekusi Belasan Pendulang Emas di Yahukimo, Pasca Pembunuhan Mantan Kapolsek Mulia
"Artinya, untuk Bupati dan Wali Kota, tentu kami kembalikan kepada pejabat pembina kepegawaian di atasnya, dalam hal ini Bapak Gubernur," kata Bima Arya kepada wartawan di gedung Kemendagri, Selasa 8 April 2025.
Bima Arya juga menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Gubernur yang telah melakukan teguran langsung kepada Wali Kota Depok.
"Kami memahami dan mengapresiasi Bapak Gubernur telah melakukan teguran langsung kepada Wali Kota Depok," pungkasnya.
Lebih lanjut, Bima Arya menegaskan bahwa langkah berikutnya dalam penanganan masalah ini akan diserahkan kepada Gubernur.
"Proses selanjutnya tentu kami limpahkan itu kepada Bapak Gubernur untuk membina kepala daerah di wilayahnya," tegasnya.
Diketahui, Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk sarana mudik.