Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo

Rabu 14-05-2025,14:41 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Dalam kasus ini, Johnny bersama beberapa pihak lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Jonny didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kategori :