Selain itu, tersangka memberi uang sebesar Rp.50.000 agar korban tidak memberi tahu siapa-siapa.
Dengan perbuatannya tersebut, Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pendidikan mengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka sudah kami tahan untuk kami proses lebih lanjut," imbuh Mustofa.