Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut Radar Banten Grup, Ican Mangkir dari Panggilan Polisi

Rabu 09-04-2025,20:27 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Razman Nasution Kecewa Sidang Pencemaran Nama Baik Ditunda Gegara Hotman Paris Sakit

Kuasa Hukum Mashudi, Razid Chaniago mengatakan, laporan pengaduan tersebut dibuat pada Kamis 6 Maret 2025 lalu. Hal itu dilakukan, karena terlapor menyebut pelapor dengan kata-kata tak pantas. 

Razid menjelaskan, berdasarkan video yang diunggah dan sudah tersebar, terlapor diduga melakukan fitnah terhadap pelapor dan menyampaikan kalimat-kalimat negatif yang mencemarkan nama baik.

Menurut Razid, terlapor telah melakukan tuduhan tanpa dasar dan disebarluaskan kepada publik. 

"Dalam orasinya, saudara terlapor ini kami menilai terdapat bukti ujaran yang ditemukan beberapa yang berimplikasi hukum, seperti pencemaran nama baik. Seperti tuduhan memonopoli, hagemoni, dan rampok," katanya. 

Razid menilai tindakan terlapor tersebut diduga telah memenuhi unsur dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana Terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

"Kami menilai ini sudah memenuhi unsur dalam Pasal 45 ayat (4) dalam UU ITE. Kami sudah melampirkan bukti pencemaran nama baik dan juga keterangan ahli bahasa dalam laporan ke Polda Banten," pungkasnya. 

Kategori :