Mensos Gus Ipul Sebut Inpres No.8 Hapuskan Kemiskinan Ekstrem

Kamis 10-04-2025,21:27 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem resmi diterbitkan.

Ia mengatakan bahwa Inpres tersebut sebagai pijakan atau landasan yang kuat dalam mencapai target pengentasan kemiskinan secara nasional.

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Akan Rekrut 700-an Guru, Gus Ipul: Untuk Tahun Ajaran Baru di Juli 2025

BACA JUGA:Mensos Gus Ipul Satroni Dapur Umum di Pengungsian Korban Banjir Bekasi, Bilang Begini!

“Udah mulai kita tindak lanjuti. Itu untuk optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrim,” kata Mensos di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta pada Kamis, 10 April 2025.

Ia menjelaskan bahwa Inpres tersebut mengatur tugas Kemensos dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), termasuk dalam proses rekrutmen guru, kurikulum, dan peserta didik.

“Jadi ada pemberdayaannya, perkuatannya pada pemberdayaannya. Jadi nanti Dalam proses rekrutmen guru akan melalui kontrak kerja individu,” tambahnya.

BACA JUGA:Mensos Gus Ipul Soal Efisiensi Anggaran: Justru Menyehatkan

BACA JUGA:Pastikan Hak Rakyat Terpenuhi, Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tidak Akan Pengaruhi Bansos

Dalam hal ini, Pemerintah menargetkan kemiskinan ekstren itu turun jadi 0% pada tahun 2026 mendatang dan angka kemisminan secara umum ditekan hibgga di bawah 5% pada 2029 nantinya.

Salah satu program yang diatur dalam Inpres ini yakni Sekolah Rakyat. Sekolah ini dirancang untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui pendekatab pendudukan.

Adapun, program ini sudah dalam tahap finalisasi, mencakup rekrutmen guru, seleksi peserta didik, persiapan kurikulum, serta revitaslisasi sarana dan prasarana.

BACA JUGA:Refocusing Anggaran Kemensos, Gus Ipul : Memperkecil Operasional, Memperkuat Program Pro Rakyat

BACA JUGA:Terjawab Sudah Lokasi Sekolah Rakyat Pertama Gagasan Prabowo, Ini Penjelasan Gus Ipul

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Kategori :