- Bersedia memberikan jaminan tiga kali biaya sewa bulanan.
BACA JUGA:Petugas Samsat Ciledug Kewalahan Hadapi Serbuan Warga di Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan
Seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIRUKIM. Tarif sewa Rusunawa Jagakarsa berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 mulai dari Rp865.000 hingga Rp1.800.000 per bulan, tergantung pada kategori penghasilan.
Khusus untuk penyandang disabilitas, lansia, dan veteran:
- Kategori DTKS: Gratis.
- Non DTKS: Rp715.000 per bulan.
Semua informasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai cara dan persyaratan dalam mendaftar Rusunawa di DKI Jakarta.