JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah Indonesia resmi mengatur penggunaan teknologi embedded SIM (eSIM) melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 7 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi langkah awal pemanfaatan eSIM secara luas di Tanah Air dan dinilai sebagai upaya memperkuat keamanan data masyarakat di era digital. eSIM memungkinkan pengguna mengakses layanan seluler tanpa perlu kartu fisik, menjadikannya sebagai solusi digital yang lebih praktis dan aman. BACA JUGA:Meutya Hafid Sebut 1.000 Rumah Subsidi Wartawan Bukan untuk Membungkam Kritik Pemerintah Namun, tidak semua perangkat saat ini mendukung teknologi tersebut. Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap, tanpa tenggat waktu yang ketat. "Jadi makanya kita tadi lakukan secara natural, tidak ada batas waktu khusus dan secara natural nanti memang tentu teknologinya juga akan maju,” ujar Meutya kepada wartawan di Senayan, Jumat, 11 April 2025. BACA JUGA:Menkomdigi Meutya Hafid Resmi Melepas 29 Unit Mobil Siaga, Dukung Posko Layanan Telekomunikasi selama Lebaran 2025 HP Lawas Masih Bisa Registrasi Manual Meski eSIM mulai diperkenalkan secara luas, pemerintah memastikan sistem lama tetap bisa digunakan, terutama bagi pengguna ponsel yang belum mendukung eSIM. "Untuk registrasi ulang nanti, tetap yang untuk meregistrasi ulang nomor lama itu bisa dilakukan juga secara manual. Jadi mungkin eSIM-nya belum, kalau memang teknologi ponselnya belum memadai,” jelas Meutya. Langkah ini diambil agar transisi menuju eSIM tidak mengganggu akses layanan masyarakat dan tetap menjaga inklusivitas digital. Meutya juga menyoroti tingginya angka penipuan menggunakan nomor seluler palsu. Ia mengaku sering menerima keluhan dari masyarakat melalui media sosial mengenai maraknya modus penipuan tersebut. BACA JUGA:Respons Dugaan Korupsi di PDNS Menkomdigi, Meutya Viada Hafid: Kami Terbuka dan Mengikuti Proses Hukum “Saya sering sekali nerima masukan, baik itu dari sosial media dan lain-lain, bahwa terjadi penipuan dan sebagainya yang dilakukan melalui ekosistem seluler,” ungkapnya. Ia mendorong operator seluler untuk aktif memberikan data statistik mengenai kasus-kasus tersebut, agar pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih tepat. Dengan diberlakukannya Permen Komdigi No. 7 Tahun 2025, pemerintah berharap pemanfaatan eSIM dapat meningkatkan efisiensi layanan, memperkuat perlindungan data pribadi, dan menekan penyalahgunaan nomor telepon di Indonesia.Pakai eSIM, Data Lebih Aman! Ini Aturan Baru Komdigi 2025
Jumat 11-04-2025,23:52 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Marieska Harya Virdhani
Kategori :
Terkait
Rabu 21-10-2026,20:45 WIB
Video Eks Karhutla 5 Juta Tayangan Di-takedown, Meutya Hafid Bantah Kemkomdigi Batasi Konten
Rabu 14-10-2026,14:49 WIB
Batam Alami Blackout Listrik hingga Internet, Kementerian Komdigi Buka Suara
Rabu 14-10-2026,03:01 WIB
Gaji Raline Shah saat Jabat Stafsus Menteri Komdigi, Putuskan Mundur per 13 Oktober 2026
Rabu 14-10-2026,01:01 WIB
3 Kiprah Raline Shah Sebelum Mundur sebagai Stafsus Komdigi, Meutya Hafid Beri Apresiasi
Selasa 13-10-2026,23:38 WIB
Kuota Internet Tak Hangus Belum Berlaku Penuh, Meutya Hafid Beri Operator Waktu 3 Bulan
Terpopuler
Minggu 25-10-2026,04:00 WIB
IKN Kapan
Minggu 25-10-2026,16:02 WIB
25 Contoh Soal TKA Bahasa Inggris SMA 2026 dan Kunci Jawaban, Bahan Belajar Siswa di Rumah!
Minggu 25-10-2026,16:53 WIB
Lirik Lagu Looks Can Kill - IVE Lengkap Terjemahannya, Pesan Percaya Diri dari An Yujin Dkk!
Minggu 25-10-2026,06:00 WIB
Diproses Lebih Cepat! Damian Van Dijk Pamer Bendera Merah Putih, John Herdman Siapkan Regenerasi
Minggu 25-10-2026,08:36 WIB
6 HP TECNO Terbaru Oktober 2026, dari Spark GO 3 hingga Camon 50 Pro
Terkini
Senin 26-10-2026,00:01 WIB
Daftar 7 Provinsi Penerima Anggaran Karhutla Rp1,24 Triliun, Ini Rincian Dana Tiap Daerah
Minggu 25-10-2026,23:00 WIB
Lirik Lagu Drip - ATEEZ Lengkap Terjemahan dan Maknanya, Tentang Ambisi Mencapai Kesuksesan
Minggu 25-10-2026,22:57 WIB
Mantan Kader PDIP Pindah ke PSI, Hasto : Enggak Perlu Ditanggapi
Minggu 25-10-2026,21:54 WIB
Marak Penipuan BSU 2026, Kemnaker Imbau Pekerja Jangan Asal Klik Link Palsu
Minggu 25-10-2026,21:46 WIB