JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah Indonesia resmi mengatur penggunaan teknologi embedded SIM (eSIM) melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 7 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi langkah awal pemanfaatan eSIM secara luas di Tanah Air dan dinilai sebagai upaya memperkuat keamanan data masyarakat di era digital. eSIM memungkinkan pengguna mengakses layanan seluler tanpa perlu kartu fisik, menjadikannya sebagai solusi digital yang lebih praktis dan aman. BACA JUGA:Meutya Hafid Sebut 1.000 Rumah Subsidi Wartawan Bukan untuk Membungkam Kritik Pemerintah Namun, tidak semua perangkat saat ini mendukung teknologi tersebut. Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap, tanpa tenggat waktu yang ketat. "Jadi makanya kita tadi lakukan secara natural, tidak ada batas waktu khusus dan secara natural nanti memang tentu teknologinya juga akan maju,” ujar Meutya kepada wartawan di Senayan, Jumat, 11 April 2025. BACA JUGA:Menkomdigi Meutya Hafid Resmi Melepas 29 Unit Mobil Siaga, Dukung Posko Layanan Telekomunikasi selama Lebaran 2025 HP Lawas Masih Bisa Registrasi Manual Meski eSIM mulai diperkenalkan secara luas, pemerintah memastikan sistem lama tetap bisa digunakan, terutama bagi pengguna ponsel yang belum mendukung eSIM. "Untuk registrasi ulang nanti, tetap yang untuk meregistrasi ulang nomor lama itu bisa dilakukan juga secara manual. Jadi mungkin eSIM-nya belum, kalau memang teknologi ponselnya belum memadai,” jelas Meutya. Langkah ini diambil agar transisi menuju eSIM tidak mengganggu akses layanan masyarakat dan tetap menjaga inklusivitas digital. Meutya juga menyoroti tingginya angka penipuan menggunakan nomor seluler palsu. Ia mengaku sering menerima keluhan dari masyarakat melalui media sosial mengenai maraknya modus penipuan tersebut. BACA JUGA:Respons Dugaan Korupsi di PDNS Menkomdigi, Meutya Viada Hafid: Kami Terbuka dan Mengikuti Proses Hukum “Saya sering sekali nerima masukan, baik itu dari sosial media dan lain-lain, bahwa terjadi penipuan dan sebagainya yang dilakukan melalui ekosistem seluler,” ungkapnya. Ia mendorong operator seluler untuk aktif memberikan data statistik mengenai kasus-kasus tersebut, agar pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih tepat. Dengan diberlakukannya Permen Komdigi No. 7 Tahun 2025, pemerintah berharap pemanfaatan eSIM dapat meningkatkan efisiensi layanan, memperkuat perlindungan data pribadi, dan menekan penyalahgunaan nomor telepon di Indonesia.Pakai eSIM, Data Lebih Aman! Ini Aturan Baru Komdigi 2025
Jumat 11-04-2025,23:52 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Marieska Harya Virdhani
Kategori :
Terkait
Kamis 04-12-2025,14:55 WIB
Menkomdigi Apresiasi Disway Awards 2025, Jadi Momentum Hargai Produk Lokal
Senin 01-12-2025,16:32 WIB
Komdigi Peduli Bentuk Tim Koordinasikan Pengiriman Bantuan Bencana Sumatra
Sabtu 29-11-2025,20:33 WIB
Digitalisasi Makin Masif, Wamen Komdigi Ungkap Peluang dan Potensinya untuk Pekerja Kreatif
Jumat 21-11-2025,19:35 WIB
Komdigi Catat 76 Persen Website Judol Gunakan layanan Cloudflare
Terpopuler
Jumat 05-12-2025,04:24 WIB
Batang Kuranji
Jumat 05-12-2025,07:13 WIB
Rekor Transfer Serie A Pecah! Klub Raksasa Italia Bajak Jay Idzes dari Sassuolo, Media Eropa Heboh
Jumat 05-12-2025,13:20 WIB
10 Event Jakarta Akhir Pekan 6-7 Desember 2025, Ada Konser Gratis Raisa hingga Pameran Kecantikan
Terkini
Jumat 05-12-2025,23:30 WIB
Mirwan MS Malah Pergi Umrah saat Bencana Banjir, Sang Bupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra
Jumat 05-12-2025,23:11 WIB
Di Puncak HUT Golkar, Prabowo Sindir Elite yang Merasa Paling Pintar tapi Gemar Ejek Negara
Jumat 05-12-2025,22:45 WIB
Mengenal Crypto Tourism, Saat Turis Berpelesir ke Negara Ramah Crypto
Jumat 05-12-2025,22:30 WIB
Perkuat Penanganan Bencana, Pemerintah akan Datangkan 200 Helikopter Mulai Januari 2026
Jumat 05-12-2025,22:24 WIB