JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah Indonesia resmi mengatur penggunaan teknologi embedded SIM (eSIM) melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 7 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi langkah awal pemanfaatan eSIM secara luas di Tanah Air dan dinilai sebagai upaya memperkuat keamanan data masyarakat di era digital. eSIM memungkinkan pengguna mengakses layanan seluler tanpa perlu kartu fisik, menjadikannya sebagai solusi digital yang lebih praktis dan aman. BACA JUGA:Meutya Hafid Sebut 1.000 Rumah Subsidi Wartawan Bukan untuk Membungkam Kritik Pemerintah Namun, tidak semua perangkat saat ini mendukung teknologi tersebut. Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap, tanpa tenggat waktu yang ketat. "Jadi makanya kita tadi lakukan secara natural, tidak ada batas waktu khusus dan secara natural nanti memang tentu teknologinya juga akan maju,” ujar Meutya kepada wartawan di Senayan, Jumat, 11 April 2025. BACA JUGA:Menkomdigi Meutya Hafid Resmi Melepas 29 Unit Mobil Siaga, Dukung Posko Layanan Telekomunikasi selama Lebaran 2025 HP Lawas Masih Bisa Registrasi Manual Meski eSIM mulai diperkenalkan secara luas, pemerintah memastikan sistem lama tetap bisa digunakan, terutama bagi pengguna ponsel yang belum mendukung eSIM. "Untuk registrasi ulang nanti, tetap yang untuk meregistrasi ulang nomor lama itu bisa dilakukan juga secara manual. Jadi mungkin eSIM-nya belum, kalau memang teknologi ponselnya belum memadai,” jelas Meutya. Langkah ini diambil agar transisi menuju eSIM tidak mengganggu akses layanan masyarakat dan tetap menjaga inklusivitas digital. Meutya juga menyoroti tingginya angka penipuan menggunakan nomor seluler palsu. Ia mengaku sering menerima keluhan dari masyarakat melalui media sosial mengenai maraknya modus penipuan tersebut. BACA JUGA:Respons Dugaan Korupsi di PDNS Menkomdigi, Meutya Viada Hafid: Kami Terbuka dan Mengikuti Proses Hukum “Saya sering sekali nerima masukan, baik itu dari sosial media dan lain-lain, bahwa terjadi penipuan dan sebagainya yang dilakukan melalui ekosistem seluler,” ungkapnya. Ia mendorong operator seluler untuk aktif memberikan data statistik mengenai kasus-kasus tersebut, agar pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih tepat. Dengan diberlakukannya Permen Komdigi No. 7 Tahun 2025, pemerintah berharap pemanfaatan eSIM dapat meningkatkan efisiensi layanan, memperkuat perlindungan data pribadi, dan menekan penyalahgunaan nomor telepon di Indonesia.Pakai eSIM, Data Lebih Aman! Ini Aturan Baru Komdigi 2025
Jumat 11-04-2025,23:52 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Marieska Harya Virdhani
Kategori :
Terkait
Jumat 03-07-2026,09:17 WIB
Komisi V DPR Desak Komdigi dan Kemenhub Terbitkan Aturan Teknis Skema 92:8 Ojol, Ini Alasannya
Rabu 01-07-2026,17:53 WIB
Kolaborasi Komdigi dan UB Lahirkan Sistem AI untuk Dukung Sekolah Rakyat
Selasa 30-06-2026,09:00 WIB
Promosi Judol Piala Dunia 2026 Makin Marak di Medsos, Komdigi Bakal Temui Meta
Senin 29-06-2026,18:40 WIB
Komdigi Ungkap Promosi Judol Naik 128 Persen Selama Piala Dunia 2026, Libatkan Bot dari India dan Brasil
Sabtu 13-06-2026,22:58 WIB
Kemkomdigi Genjot Semarak Piala Dunia 2026 dengan 200 Titik Nobar dari Kota hingga ke Daerah
Terpopuler
Minggu 26-07-2026,04:00 WIB
Sembelih Anjing
Sabtu 25-07-2026,21:40 WIB
43 Arti Letak Tahi Lalat dan Maknanya Menurut Primbon, Ungkap Karakter dan Nasib
Sabtu 25-07-2026,15:50 WIB
Kota Bekasi Bersiap Punya Kawasan TOD Baru, Nilai Investasinya Tembus Rp80 Miliar
Sabtu 25-07-2026,13:02 WIB
Mourinho Punya Misi Gila! Kylian Mbappe Bakal Dibentuk Jadi Pewaris Cristiano Ronaldo di Real Madrid
Sabtu 25-07-2026,18:09 WIB
Kapan TPG Juli 2026 Cair? Cek Perubahan Penyaluran Tunjangan Guru Terbaru
Terkini
Minggu 26-07-2026,11:38 WIB
Update! 10 HP Harga Rp2-3 Jutaan dengan Performa Terbaik 2026, Gaming Lancar dan Kamera Jernih
Minggu 26-07-2026,10:50 WIB
Gibran Tegaskan Koruptor Harus Dimiskinkan, RUU Perampasan Aset Harga Mati!
Minggu 26-07-2026,10:42 WIB
Sosok Satpam Waduk Jatiluhur yang Tewas Terborgol, Diduga Sempat Tegur Aksi Vandalisme
Minggu 26-07-2026,10:12 WIB
Tabligh Akbar WAZIN & Universitas YARSI: Ajang Reuni 'Ketika Cinta Bertasbih', Kuatkan Spiritual Generasi Muda
Minggu 26-07-2026,10:00 WIB