Kuasa Hukum Sekuriti RS Mitra Keluarga yang Dianiaya Minta Perlindungan LPSK

Sabtu 12-04-2025,19:25 WIB
Reporter : Dimas Rafi
Editor : M. Ichsan

BEKASI, DISWAY.ID-- Kuasa Hukum korban kekerasan seorang sekuriti Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga membuat laporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut bertujuan untuk melindungi pihak korban bernama Sutiyono agar mendapatkan perlindungan usai terjadinya tekanan dari pihak pelaku.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan AF Sebagai Tersangka Penganiayaan Sekuriti RS Mitra Keluarga!

BACA JUGA:Keluarga Terduga Pelaku Bantah Aniaya Sekuriti RS Mitra Keluarga hingga Koma

“Kami kemarin juga sudah memikirkan akan membuat pengaduan ke LPSK karena kami akan liat juga nanti dari sisi korban yakni istri juga dan kalau memang memungkinkan kami sudah ada opsi itu untuk ke LPSK,” ungkap Subadria di Bekasi pada Sabtu, 12 April 2025.

Subadria melakukan itu karena merasa khawatir pada pria berusia 39 tahun selepas mendengan adanya dugaan intimidasi oleh pihak berinisial AF.

Saat melakukan mediasi pasca kejadian, pelaku angkuh dengan berkata bisa menggerakan Organisasi Masyarakat (Ormas) se Kota Bekasi hingga punya kenalan polisi di Polda.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Sekuriti RS Mitra Keluarga Setiba dari Pontianak

BACA JUGA:Sekuriti RS Mitra Keluarga Sempat Koma 4 Hari Usai Dianiaya Keluarga Pasien, Pelaku Buron!

“Kekhawatiran kliennya kami ada terkait dugaan intimidasi yang dilontarkan kata-kata (Oleh diduga pihak tersangka) seperti ‘Jangan macam-macam kamu, kamu orang miskin dan saya bisa menggerakkan ormas se Bekasi dan saya punya pegangan orang Polda,” jelas dia.


Kuasa Hukum Sekuriti RS Mitra Keluarga yang Dianiaya Minta Perlindungan LPSK-Istimewa-

Subadria juga mengapresiasi kinerja dari Polres Metro Bekasi Kota karena telah menetapkan FA sebagai tersangka yang tadinya hanya terduga pelaku pada Jumat, 11 April 2025 malam.

“Kami selaku kuasa hukum merasa puas terima kasih juga kepada bapak kasat Reskrim bapak Kompol Binsar yang sudah sempat konferensi pers dan sudah menetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Subadria juga berharap agar pihak kepolisian bisa menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi pelaku berusia 25 tahun.

BACA JUGA:Pelaku Aniaya Sekuriti RS Mitra Keluarga Mangkir di Panggilan Kedua, Siap Dijemput Paksa?

Kategori :