Ketua Yayasan ALTEK Tegaskan Kepemimpinan Sah, Dari Akta Hingga SK Dikti

Selasa 15-04-2025,11:35 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Berlandaskan akta, YATBL menerbitkan Surat Keputusan Nomor 075/SK/ALTEK/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024, mengangkat Dr. Achmad Farich, dr., M.M. sebagai Rektor. 

Kemudian, Surat Penetapan Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025 memperkuat jabatan tersebut. 

BACA JUGA:25 Ide Ucapan selamat Paskah 2025 Sederhana Penuh Makna, Bisa Kirim Lewat Medsos!

BACA JUGA:Ratusan Warga Bekasi Ketipu Hingga Rp5 Miliar Arisan Bodong Selebgram

Menurut Musa, “Semua prosedur telah dilalui, termasuk persetujuan Pembina dan kuorum pengurus.”

4. Konfirmasi Administratif Ditjen Dikti

Proses administratif pelantikan Rektor juga dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Surat Nomor 0945/B3/DT.03/08/2025 tertanggal 25 Maret 2025. “Dikti telah mencatat dan menerima laporan kami. Tidak ada celah bagi pihak manapun untuk mengklaim pembatalan,” tegasnya.

5. Menepis Klaim Sepihak

Belakangan, beredar klaim bahwa Ditjen Dikti “menganulir” pengangkatan Rektor dan meragukan kepengurusan YATBL. 

Musa menegaskan, “Dikti tidak punya kewenangan membatalkan akta notaris. Itu domain Ditjen AHU. Klaim semacam itu hanya menyesatkan publik dan merusak tatanan hukum.”

BACA JUGA:Masalah Pencernaan Tak Kunjung Sembuh? Mungkin Kamu Butuh Gastroskopi

BACA JUGA:Jadwal dan Daftar Wakil Indonesia di Sudirman Cup 2025, Kombinasi Pemain Senior dan Junior

Dengan rangkaian dokumen hukum—Akta 243/2025, SK 075/SK/ALTEK/X/2024, Surat 014/SP/YATBL/III/2025, dan Surat 0945/B3/DT.03/08/2025—YATBL berdiri kokoh atas legalitas formal. Ir. Musa Bintang, M.M.,

Menutup pernyataannya: “Kami hanya menegakkan amanah hukum. Mari hormati aturan, jangan biarkan narasi sepihak mengacaukan institusi.”

Kategori :