Kepala DLH Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Selasa 15-04-2025,17:16 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Razman Singgung Keterlibatan Oknum Pengacara Denies Cariesta dan Fitri Salhuteru Pasca Penangkapan Ketua PN Jaksel Dalam Kasus Suap Rp60 Miliar

Selain itu PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan Pengelolaan Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka WL yaitu pasal 2 ayat (1) Jo . pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Terhadap tersangka WL akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini Selasa, 15 April 2025," tukasnya.

Kategori :