Tim KemenP2MI kemudian menyerahkan 6 CPMI itu untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Tangerang.
Sementara terduga pelaku N akan diproses hukum dengan disangkakan Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor LP/B/770/IV/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan.
BACA JUGA:KPK Verifikasi Barbuk yang Disita di Kasus SYL ke Advokat di Visi Law
BACA JUGA:Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, Natalius Pigai: Saya Ikut Sikap Presiden Prabowo
Terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengingatkan agar menempuh jalan yang aman dan nyaman bekerja di luar negeri melalui jalur legal atau prosedural.
Selain terhindar dari kasus human trafficking, perbudakan, hingga penipuan bermodus gaji tinggi lantaran terpantau keadannya oleh pemerintah, menjadi pekerja migran legal juga terlindungi kesehatan dan kesejahteraannya.
Situs resmi dan beragam saluran media sosial (medsos) KemenP2MI bisa menjadi rujukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut jika berminat menjadi pekerja migran Indonesia legal.
"Bagi masyarakat bisa memantau medsos KemenP2MI, Instagram. Di sana terdapat berbagai banyak informasi tentang kisah dan bagaimana menjadi pekerja migran Indonesia legal," ujar Menteri Karding, Selasa, 15 April 2025.
BACA JUGA:POGI Berdalih Pelecehan Dokter Kandungan pada Bumil di Garut saat USG adalah Kasus Lama
"Bagi yang mempunyai niat berangkat ilegal demi 'cuan', saya imbau agar berubah pikirannya untuk maju karena jalur tidak resmi rentan pelanggaran hak, bahkan kekerasan fisik dan seksual," sambungnya menutup.