Komisi II DPR RI Jelaskan Alasan Mau Revisi UU ASN, Singgung Soal Kompetensi

Jumat 18-04-2025,07:49 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengungkapkan alasan pihaknya merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia mengungkapkan hal itu dikarenakan pihaknya menginginkan adanya merit system atau sistem manajemen sumber daya manusia berjalan dengan baik.

Menurutnya, nantinya ASN di daerah yang memiliki kompetensi bagus bisa menjabat di pemerintahan pusat.

BACA JUGA:Hadirkan Megawati Hangestri, Petrokimia Gresik Optimis Raih Target Juara Proliga 2025

BACA JUGA:Terungkap! Sosok Pria Inisial NS yang Diduga Jadi Orang Ketiga Rumah Tangga Paula Verhoeven dan Baim Wong: Sudah Punya Istri

“RUU ASN kan begini, kita sudah masuk ke Baleg dan sudah disetujui. InsyaAllah kita akan jalan. Tapi poinnya begini, kenapa RUU ASN penting dibahas? Karena kita ingin agar ada merit system yang berjalan,” kata Bahtra Banong di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Kamis, 17 April 2025.

“Bagi ASN-ASN apakah itu eselon 1 atau 2 di daerah yang punya kompetensi, punya kapasitas yang memadai, mereka juga bisa berkarier sampai ke pusat,” sambungnya.

Bahtra menjelaskan karena alasan itulah Komisi II DPR RI mendorong RUU ASN ini untuk segera dibahas. Bahtra menepis dalam revisi UU ASN Presiden bisa mengintervensi.

BACA JUGA:Update Harga Emas Terus Naik, Cek Besaran Nilai Jual Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 Hari Ini

BACA JUGA:Katalog Promo JSM Indomaret Terbaru 18-20 April 2025, Sabun Pencuci Piring Cuma Rp8.000 Lho!

"Nah itulah alasan utamanya kenapa RUU ASN ini kami getol betul di Komisi II agar sesegera mungkin dilakukan pembahasan. Nggak lah, masa presiden (intervensi). Kan ada persyaratan-persyaratan bagi mereka yang punya kapasitas, kompetensi yang bagus, kan bisa dilakukan rolling kan agar selama ini kan begini," ujar Bahtra.

"Bukan kita ingin mengurangi kewenangan Bupati. Contoh kecil soal pilkada, misalnya, Bupati kan bisa menggerakkan kepala-kepala dinas, bisa mengintervensi kepala-kepala dinas, kepala-kepala bidang di bawah," tambahnya.

Kategori :