Kejagung Bongkar Mafia Peradilan, Pengamat: Hakim Korup Sangat Berbahaya Bagi Sistem Hukum dan Keadilan

Jumat 18-04-2025,13:47 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Bayar Cicilan Rp9,6 Juta Per Bulan! Ini Rincian Tabel Pinjaman KUR BNI 2025 Rp500 Juta

BACA JUGA:Dilanda Ketegangan Geopolitik, Kadin Ungkap Pentingnya Keseimbangan Hubungan Strategis Indonesia-China

“Dengan dibongkarnya kasus-kasus yang melibatkan hakim sebagai pelaku yang nakal, maka akan membuat kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan meningkat. Hal ini menjadikan lembaga kejaksaan berada di depan KPK dan Polri dalam penanganan korupsi,” tuturnya.

Diketahui Kejagung menetapkan 7 tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga hakim sebagai tersangka. Tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Ketujuh tersangka diduga terlibat suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kategori :