Saking Paniknya, Djuyamto Nitip Tas Berisi Uang Setengah Miliar ke Satpam PN Jaksel!

Jumat 18-04-2025,22:11 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Djuyamto dicokok Kejagung usai menerima suap Rp 6 miliar.

Uang itu diterima Djuyamto dan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Arif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa.

Arif Nuryanta diketahui meminta Rp60 miliar untuk mengatur vonis ontslag kepada terdakwa korporasi kasus migor. Kemudian dibagi-bagi kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor bahan baku migor.

Selain Djuyamto, majelis hakim pemberi vonis lepas itu terdiri atas Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota. Ketiganya mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut agar perkara diputus ontslag alias divonis lepas.

Kategori :