JAKARTA, DISWAY.ID - Kejagung membeberkan fakta mencengangkan dalam kasus suap 4 hakim kasus korupsi ekspor minyak goreng atau CPO di PN Tipikor.
Ketua majelis hakim yang memberikan vonis lepas terhadap terdakwa korupsi minyak goreng, Djuyamto, menitipkan tas berisi uang uang kepada satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Yusril Pastikan Hakim yang Terima Suap Dalam Perkara Minyak Goreng Diproses Hukum
Kabar ini baru diketahui setelah Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Benar, jadi ada penyerahan tas milik Tersangka Djuyamto," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis 17 April 2025.
Tas milik Djuyamto itu baru diterima penyidik Jampidsus pada Rabu 16 April 2025 kemarin.
Isinya pun bikin geleng-geleng. Tas itu rupanya berisi sejumlah uang yang ditutupi dengan dua ponsel dalam mata uang dolar Singapura.
"Tapi baru kemarin siang diserahkan oleh satpam yang ditutupi dua handphone dan uang dolar Singapura 37 lembar kalau tidak salah," ungkap Harli.
Harli belum memerinci lebih lanjut mengenai kapan dan maksud penyerahan tas Djuyamto dititip ke satpam. Begitu pula mengenai asal-usul uang yang ada dalam tas tersebut.
BACA JUGA:Respon KPK Usai Nurul Ghurfon Dinyatakan Lolos Seleksi Calon Hakim Agung MA
BACA JUGA:Pengakuan 3 Hakim Terima Suap untuk Atur Vonis Lepas Diungkap, Kejagung: Kantongi Rp4 - Rp6 Miliar
Dia hanya menyebut tas serta isinya kini telah disita penyidik.
"Berita acara penyitaannya sudah ada," pungkasnya.
Untuk diketahui, Djuyamto menjadi salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang heboh pada 2022.