Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari MenpanRB dengan dasar hukumnya UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 140 Tahun 2024; PP Nomor 187 Tahun 2024.
"Jadi, nomenklatur kami sama, tapi jajaran kedeputian berubah, yaitu untuk saat ini di Kepemudaan ada Deputi Pelayanan Kepemudaan dan kami tambahkan saat ini Deputi Industri Olahraga," pungkas dia.