Diketahui sejauh ini sudah empat tersangka ditetapkan Kejati Banten dalam dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan.
Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, kemudian Kabid Kebersihan DLH Tangsel, TB Apriliahadi, lalu eks Kasi Sampah DLH Tangsel, Zaki Yamani.
Lalu ada satu Direktur PT EPP, SYM.
Mereka sudah ditahan selama dua puluh hari usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi.
BACA JUGA:Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Syaratnya Cuma Masukin NIK e-KTP
Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan pihaknya akan mendalami kembali kasus tersebut.
"Selain saksi, keempat tersangka akan kami periksa kembali," katanya saat dikonfirmasi Disway.id.
Dituturkannya, penyidik Kejati bakal memeriksa kembali pada Senin mendatang.