Atas perbuatannya, MAES dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA:KATI Bekukan Kelulusan Tersangka Perundungan Dokter PPDS Undip
UI Angkat Bicara
Pihak Universitas Indonesia membenarkan bahwa pelaku merupakan mahasiswa PPDS di kampus tersebut.
“UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami,” ujar Arie Afriansyah, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI dalam keterangan resmi kepada media.
UI menyatakan kasus ini sebagai pelanggaran serius dan akan menunggu proses hukum dari aparat kepolisian sebelum mengambil langkah internal lanjutan.
“UI berharap kasus ini segera diselesaikan dan tidak terulang di kemudian hari,” pungkas Arie.