Lucky Hakim mengakui bahwa dirinya salah mengartikan aturan terkait izin bepergian untuk kepala daerah.
"Yang dimaksud kepala saya adalah izin keluar negeri kalau hari kerja. Jadi itu perbedaan asumsi, saya yang salah karena berasumsi seharusnya baca lebih detail," ungkapnya.
BACA JUGA:Soal Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Dicecar 43 Pertanyaan oleh Kemendagri
Menurutnya, ia sempat mengira bahwa aturan tersebut hanya berlaku untuk hari kerja, bukan untuk cuti bersama atau hari libur.
"Memang saya baca dan disitu memang dilarang pergi keluar negeri. Lalu pasal di bawahnya 7 hari berturut-turut dan lain-lain. Asumsi saya itu adalah hari kerja, maka dari itu saya pergi dari tanggal 2. Itu kan berarti H+2 sampai sebelum hari ini, hari pertama kerja. Saya berfikir bahwa itu adalah bukan hari kerja," ujarnya.