Menurutnya, hingga saat ini Kemenperin belum pernah menerima keluhan dari empat perusahaan Amerika tersebut terkait dengan TKDN ICT.
Begitu juga dari pemerintah dan BUMN, yang belum pernah menyampaikan keluhan kebijakan TKDN terkait dengan pengadaan server.
Febri juga turut mencontohkan Apple Inc, yang juga mengusulkan adanya pasal skema 3 riset dan inovasi yang ada dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 untuk memfasilitasi kepentingan penjualan produk smartphone-nya di Indonesia.
BACA JUGA:Kemenperin Ungkap iPhone 16 Sudah Kantongi Sertifikat TKDN
BACA JUGA:TKDN Mitsubishi XFORCE Tembus 80 Persen, Menteri UMKM: Dongkrak UMKM Lokal
“Mereka (Apple Inc.) yang menginginkan skema 3, inovasi dan penelitian untuk mendapatkan skor TKDN hingga mencapai threshold. Makanya kami fasilitasi permintaan Apple Inc tersebut menjadi beberapa pasal khusus pada Permenperin No. 29 Tahun 2017,” jelas Febri.
“Mereka meyakinkan kami bahwa mereka belum mampu membangun fasilitas produksi smartphone dalam kurun waktu 3 tahun di Indonesia. Inilah salah satu bentuk fleksibilitas kebijakan TKDN,” tambahnya.
Febri juga menambahkan, bahwa Kemenperin selalu terbuka dengan masukan dan kritik atas kebijakan TKDN dan implementasinya.
Di sisi lain, Kemenperin sudah mulai melakukan mengevaluasi kebijakan TKDN sejak Januari 2025 sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokalnya awal April 2025.