Kerugian yang bakal diderita, salah satunya apabila perusahaan aplikasi menerapkan syarat usia dan pendidikan terakhir, maka akan ada jutaan ojol yang tereliminasi.
Pasalnya kata Igun, lebih dari 50 persen pengemudi ojol sudah lagi tidak berusia produktif dan tidak memiliki kelengkapan dokumen seperti pekerja formal.
"Hal ini akan menimbulkan dampak pengangguran yang akan melonjak signifikan dan akan menimbulkan gejolak sosial pada masyarakat," tambah Igun.
Menurutnya saat ini yang perlu diperkuat adalah status ojol sebagai mitra dilindungi oleh Undang-Undang.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Tangerang Libatkan Taksi Listrik dan Ojol, Begini Kondisi Korban saat Ini
BACA JUGA:Menaker Yassierli Bakal Temui Aplikator Imbas BHR Ojol cuma Rp50 Ribu
Sehingga hak kemitraan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi ojol memiliki payung hukum yang mengandung unsur sanksi administrasi maupun pidana apabila ada yang melanggar ketentuan kemitraan.
"Asosiasi akan mengkaji bersama dewan pakar dan akademisi untuk bisa berkolaborasi kajian akademis dan kajian hukum secara komprehensif agar pengemudi ojol memiliki kekuatan hukum sebagai mitra," pungkas Igun.