Ninik menyampaikan permintaan kepada Kejagung untuk mempertimbangkan pengalihan penahanan terhadap pihak terkait guna mempermudah proses pemeriksaan di Dewan Pers.
"Karena kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami dan kita dengarkan dari para pihak yang dalam pemberitaan itu disebutkan," katanya.
Dewan Pers menegaskan bahwa jika ditemukan pemberitaan yang merugikan, pihak-pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki hak jawab dan koreksi sesuai mekanisme pers.
"Saya kira pihak kejaksaan atau orang-orang yang disebutkan tidak akan keberatan untuk memenuhi itu," ujar Ninik mengakhiri.