Dirjen Dikti: Bela Negara Perlu, Tapi Jangan Langsung Dianggap Militerisme

Jumat 25-04-2025,11:54 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Khairul Munadi menegaskan bahwa upaya bela negara memiliki dampak positif terhadap bangsa.

"Terkait dengan bela negara, saya kira itu merupakan sesuatu yang positif dalam meningkatkan rasa nasionalisme," kata Khairul ketika ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, 23 April 2025.

Menurutnya, bela negara dapat dilakukan tidak hanya secara militeristik yang kini banyak dipermasalahkan masyarakat.

BACA JUGA:Bivitri Susanti Tegaskan Bahaya Pelatihan Bela Negara di Universitas Udayana, Militer Tak Seharusnya Masuk Pendidikan Tinggi

"Yang penting jangan dianggap bahwa kemudian itu diarahkan pada militerisme. Tidak seperti itu," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pelatihan bela negara juga telah banyak dilakukan oleh perguruan tinggi, khususnya pada saat pengenalan kehidupan kampus.

Berkaitan dengan hal itu, ia menegaskan, "Kampus punya mimbar kebebasan akademik yang saya kira kita jaga bersama. Tidak diintervensi oleh hal-hal yang tidak produktif untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan akademik. Jadi tidak hanya terkait dengan militerisme."

BACA JUGA:Kerja Sama dengan Kodam IX/ Beri Pelatihan Bela Negara Mahasiswa, Udayana: Bukan Kegiatan Militeristik!

"Unsur-unsur lain kalau memang tidak bersesuaian dengan mimbar akademik, seperti disampaikan tadi, kita tidak mendukungnya," tambahnya.

Di samping pihaknya, dalam penyelenggaraan bela negara ini, menyerahkan kewenangan kepada kampus untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan dari program studi masing-masing.

Menurutnya juga kerja sama kampus dengan TNI, termasuk dalam perkuliahan bela negara bukan hal yang perlu dikhawatirkan.

BACA JUGA:30 Link Twibbon Hari Bela Negara 2024 Lengkap Ucapannya, Diperingati 19 Desember

"Ya dalam konteks pengayaan materi misalnya, ya, kan memang ada unsur-unsur yang bisa disinergikan. Saya kira tidak kemudian jadi persoalan yang harus dibesar-besarkan," tutur Khairul.

Adapun bela negara merupakan hak dan kewajiban seluruh warga negara Indonesia (WNI) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

Disebutkan pula pada Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bentuk-bentuk bela negara dapat berupa pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.

Kategori :