Tegas! Mendagri Tito Akan Tindak Ormas yang Kebablasan

Jumat 25-04-2025,16:52 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pengerusakan harus ditindak.

Hal ini menanggapi banyaknya kasus oleh oknum anggota ormas yang melakukan aksi premanisme, salah satunya pembakaran mobil polisi di Depok.

BACA JUGA:Pimpinan Komisi II DPR RI Minta Kemendagri Evaluasi Ormas yang Sering Buat Kegaduhan

BACA JUGA:Moeldoko Geram Ormas Ganggu Pembangunan Pabrik BYD di Subang: Saya Dukung Gubernur, Tumpas Semua!

"Kalau seandainya (aksi ormas) itu merusak segala macam, itu kan pidana. Kalau pidana, ya, otomatis harus ditindak, proses pidana. Kemudian, harus tegakkan hukum supaya ada stabilitas keamanan dijaga," terang Tito ketika ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, 25 April 2025.

Sementara apabila aksi tersebut merupakan ulah perorangan, orang tersebut yang bertanggung jawab.

"Tapi kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, keputusan bersama ormasnya. Secara organisasi, maka bisa dikenakan juga ormasnya pidana, korporasinya," lanjutnya. 

BACA JUGA:Update Informasi Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Jumat 25 April 2025, Waspada Hujan Petir!

BACA JUGA:Ormas Ganggu Pembangunan Pabrik BYD, Wakil Ketua MPR RI: Minta Pemerintah Tindak Tegas

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa akan melakukan evaluasi terhadap undang-undang terkait ormas.

"Undang-undang ormasnya kita akan melakukan evaluasi karena kita paham, dulu, kan, (UU) ormas itu dibuat, dibentuk ketika zaman reformasi untuk adanya kebebasan berserikat dan berkumpul," kata Tito kemudian.

Ormas ini dibentuk untuk mengakomodir hak sipil (civil rights) yang salah satu di antaranya kebebasan berserikat atau freedom of congregation.

Namun demikian, seiring berjalan waktu tentu terdapat perubahan situasi sehingga tidak menutup kemungkinan dilakukan perubahan-perubahan terhadap kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Pembangunan Pabrik BYD di Subang Diganggu Ormas, DPR Desak Pembentukan Satgas Antipremanisme!

BACA JUGA:Berapa Hari Lagi Lebaran Idul Adha 2025? Simak Informasi di Sini

Kategori :