Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tangerang dalam Pengaruh Narkoba

Minggu 27-04-2025,11:21 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Kedua pelaku dipersangkakan dengan  pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951.



"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," tukasnya.

Kategori :