Suparta, Terpidana Kasus Korupsi Timah Meninggal di Cibinong

Senin 28-04-2025,21:55 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang terpidana kasus korupsi timah, Suparta, dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 18.05 WIB. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Harly Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

BACA JUGA:Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan Timah dan Impor Gula: Bantah Ada Titipan

BACA JUGA:Kronologi Gangguan Penyidikan Korupsi Timah dan Gula oleh 3 Tersangka Diungkap Kejagung

"Iya benar Mbak, atas nama Suparta, pada hari Senin, tanggal 28 April 2025, sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong," kata Harly Siregar saat dikonfirmasi.

Siregar juga menyebutkan bahwa Suparta selama ini ditahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. 

"Suparta ini ditahan di Lapas Cibinong," jelasnya.

Pihak berwenang belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab kematian terpidana tersebut. 

"Di surat kematiannya tidak disebutkan penyebab kematiannya karena apa, tapi mungkin karena sakit," ungkapnya.

BACA JUGA:Pengacara Ungkap Kenapa Harvey Moeis Tertawa pada Sidang Kasus Korupsi Timah Rp300 T

BACA JUGA:Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia: Posisi Puncak Ada PT Timah Total Kerugian Capai Rp300 Triliun!

"Sepertinya sakit, dari Lapas ke Jaksa dan dari Jaksa ke keluarga, sedang berproses," lanjutnya.

Diketahui, Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), adalah penerima aliran dana terbesar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, mengungguli Thamron alias Aon.

Suparta menerima aliran dana korupsi senilai Rp 4,5 triliun, sementara Aon, yang dikenal luas oleh masyarakat Bangka Belitung, menerima Rp 3,6 triliun.

Tidak banyak yang tahu sepak terjang dari sosok Suparta Ini, dibandingkan Aon yang memang sudah dikenal oleh masyarakat Bangka Belitung.

Kategori :