Kasus Penggelapan Uang Nasabah BSI, Mantan CS di Bengkulu Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu 30-04-2025,20:08 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

BENGKULU, DISWAY.ID-- Kasus Penggelapan uang nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S Parman Padang Jati Kota Bengkulu, akhirnya temui titik terang.

Kasus fraud yang sempat menjadi perhatian publik tersebut, seorang mantan Costumer Service (CS), Tiara Kania D selaku terdakwa divonis 9 tahun penjara denda Rp 10 miliar subsidear 4 bulan kurangan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Bank BSI cabang S Parman Padang Jati Bengkulu senilai Rp 4 Miliar berpotensi Rp 8 Miliar, Senin 29 April 2025.

BACA JUGA:ANTI RIBA! Simak Cara Ajukan KUR BSI 2025 Pinjaman Rp10-Rp100 Juta, Lengkap Angsurannya

Namun atas putusan hakim yang dipimpin  Edi Sanjaya Pase itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, disebut menyatakan sikap untuk pikir-pikir dulu.

JPU Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo SH MH, menerangkan melalui waktu pikir-pikir dulu itu pihaknya meminta arahan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami akan lapor ke pimpinan dulu, untuk mengetahui apa pendapat dan arahan pimpinan. Baru nanti kami menentukan sikap,” kata Lucky.

Lucky melihat ada dua hal yang memberatkan terdakwa.

Pertama, perbuatan terdakwa telah merugikan nasabah.

Kedua, membuat buruk citra BSI.

JPU sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsideair 4 bulan penjara.

Terdakwa diduga melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf c UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:Menhan Sebut Ada 29 Rumah Sakit TNI Belum Terakreditasi

Sikap pikir-pikir juga dilakukan pihak Kuasa Hukum terdakwa Tiara, Dede Frastian.

Ia menyatakan sikap masih pikir-pikir masih ada waktu selama 7 hari ke depan untuk kliennya mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kategori :