Kasus Penggelapan Uang Nasabah BSI, Mantan CS di Bengkulu Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu 30-04-2025,20:08 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

“Memang sampai saat ini belum ada koordinasi dengan klien. Tapi melihat situasi, klien masih pikir-pikir,” terang Dede.

Menurut Dede, langkah yang sebaiknya diambil kliennya adalah banding.

Ia beralasan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut belum memenuhi rasa keadilan bagi kliennya. Apalagi terdakwa dalam kondisi sebagai seorang ibu yang baru saja melahirkan.

“Tentu kami syukuri putusan itu, karena ada pengurangan hukuman dan rasa keadilan bagi terdakwa. Tetapi secara subjektif, itu belum memenuhi rasa keadilan. Saya sebagai pembela, tentu akan menggunakan haknya untuk menempuh langkah hukum banding,” jelasnya.

Dede menerangkan, pihaknya menilai perkara yang ini akibat sikap BSI yang tergesa-gesa. Bahwa klien kami sudah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang nasabah mencapai Rp 2,4 miliar.

BACA JUGA:MRT Jakarta Bakal Tembus ke Tangsel, Pramono: Gubernur Banten Menyambut Baik

“Kita menilai BSI teburu-buru memberi dana talangan kepada nasabah dan melaporkan perkara ke Mabes Polri, sehingga perkara ini menjadi pidana yang kemudian tidak bisa lagi diselesaikan secara perdata,” bebernya.

Dede mengungkapkan, sejak awal pihaknya berharap kasus ini bisa diputus onslah atau putusan bebas karena tidak ada unsur pidananya.

Apalagi, sejak awal kliennya sudah beritikad baik mengembalikan uang nasabah.

Terkait suami terdakwa yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus BSI itu, Dede menyampaikan, bahwa kliennya nanti akan menjadi saksi karena perkara pokok yang dihadapi suami Tiara adalah perkara Tiara sendiri.

Diperkirakan suami Tiara ini akan dikenakan pasal TPPU secara pasif diduga ada beberapa aliran dana masuk ke rekening atas nama suami Tiara.

Kategori :