Respon Baim Wong Atas Laporan KDRT Paula Verhoeven ke Komnas Perempuan, Kuasa Hukum: Hati-Hati Ambil Sikap!

Jumat 02-05-2025,07:26 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah Paula Verhoeven melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya kepada Komnas Perempuan, pihak Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, memberikan tanggapan resmi.

Fahmi menegaskan bahwa dalam putusan cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tidak ditemukan bukti adanya KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong terhadap Paula Verhoeven .

"Kalau saya berpedoman kepada adanya pertimbangan dalam putusan. Berdasarkan pertimbangan yang ada dalam putusan, tidak ada KDRT,” ujar Fahmi Bachmid dalam konferensi pers virtual pada Kamis 1 Mei 2025.

BACA JUGA:Kata Polisi Ricuh Demo Buruh di Gedung DPR Gegara Disusupi Anarko!

BACA JUGA:Lisa Mariana Pasang Tarif Rp150 Juta, Pablo Benua: Matre!

Fahmi juga mengingatkan Komnas Perempuan untuk berhati-hati dalam menanggapi laporan Paula.

Hal tersebut mengingat proses hukum perceraian antara Baim dan Paula masih berlangsung dan kedua belah pihak telah mengajukan banding atas putusan sebelumnya.

Fahmi menekankan pentingnya menjaga independensi peradilan dan menghindari intervensi terhadap pertimbangan majelis hakim.

BACA JUGA:Cek Syarat Pengajuan dan Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Rp100-Rp500 Juta, Modal Instan untuk Bisnis UMKM!

BACA JUGA:Info Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 2 Mei 2025, Cek Lokasi Akurat!

“Saya hanya mengingatkan kepada Komisi Perempuan untuk hati-hati mengambil sikap karena perkara ini masih bergulir di pengadilan. Saya mohon untuk tidak masuk dalam persoalan terkait pertimbangan-pertimbangan hakim,” tegas Fahmi.

Sementara itu, Komnas Perempuan menyatakan akan memproses laporan Paula sesuai mekanisme yang berlaku dan akan meminta klarifikasi dari semua pihak terkait, termasuk Baim Wong dan pejabat pengadilan yang disebut dalam laporan.

Kategori :