JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Maqdir Ismail, menyatakan keberatan terhadap pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang membatasi advokat untuk menyampaikan opini di luar ruang sidang, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Menurut Maqdir, pembatasan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM), karena membungkam peran advokat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
"Dalam RKUHAP, advokat itu dilarang untuk menyampaikan opini dan pendapat selain di ruang persidangan. Artinya, kebenaran yang disampaikan penyidik sebelum persidangan enggak boleh dikontestasi," tegas Maqdir dalam diskusi publik bertema “Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abus of Power” di Jakarta, Jumat 2 Mei 2025.
BACA JUGA:Direktur Pemberitaan JAK TV Ditersangkakan Kejagung, AJI: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers!
Ia menilai, opini yang disampaikan advokat di luar persidangan adalah bagian dari diskusi publik dan upaya membela kepentingan klien secara profesional, bukan bentuk penghalangan penyidikan.
"Saya kira ini enggak fair, ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM,?," tambahnya.
Maqdir juga menyoroti rumusan Pasal 142 ayat (3) huruf b dalam RKUHAP yang secara langsung dapat mengkriminalisasi advokat karena menyampaikan pendapat di luar pengadilan.
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut sebaiknya dihapus agar tidak menjadi alat untuk membungkam pembelaan hukum.
Tak hanya dari kalangan advokat, kritik terhadap pasal ini juga datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, yang terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Menurut Koalisi, pasal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum yang menjamin kebebasan dan kemandirian advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
BACA JUGA:Yes! Harga BBM Turun Semua SPBU di Indonesia per 3 Mei 2025, Pertamax Lebih Murah
Polemik Pasal 142 ayat (3) huruf b RKUHAP semakin memantik diskusi luas di masyarakat hukum. Banyak pihak khawatir, jika dibiarkan, aturan ini justru akan merusak sistem peradilan yang adil dan transparan.