JAKARTA, DISWAY.ID - Operasi gabungan Bareskrim Polri, Polres Langsa, dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur laut di perairan Aceh.
Satu tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 99 paket sabu.
BACA JUGA:Lapas Pemuda Tangerang Pindahkan 59 Napi ke Nusakambangan, Kasus Narkoba Kategori Tinggi!
Bareskrim Polri, melalui Dirtipidnarkoba mengungkap peredaran gelap narkotika jenis shabu sebanyak 99 bungkus di Langsa, Aceh.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan dilakukan pada 4-5 Mei 2025, di tiga lokasi berbeda.
"Satu tersangka, Z, diamankan bersama barang bukti berupa 99 bungkus sabu, 1 unit motor, 1 unit HP, dan 1 unit boat pancing," katanya kepada awak media, Senin 5 Mei 2024.
BACA JUGA:Ditresnarkoba PMJ Ungkap 1.566 Kasus Narkoba dalam 2 Bulan, 634.536 Jiwa Terselamatkan
Diungkapkannya, tersangka diduga menerima dan mengawasi barang, serta mendistribusikannya atas perintah seseorang.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh," ungkapnya.
BACA JUGA:Jonathan Frizzy Diberitakan Terlibat Penjualan Narkoba, Benny Simanjuntak Ancam Akan Somasi Media
Dijelaskannya, Tim Satgas NIC dibackup oleh Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Langsa, dan Bea Cukai, berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.
"Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan jaringan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.