Briptu AZ Ajukan Banding Usai di-PTDH Gegara Aniaya Mertua dan Istri, Kuasa Hukum Korban Berharap Keadilan

Senin 05-05-2025,14:02 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

MAKASSAR, DISWAY.ID - Polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat secara tidak hormat atau PTDH, gara-gara menganiaya istri dan mertuanya.

Walau demikian, polisi beridentitas Briptu AZ ini melawan putusan itu dengan mengajukan banding.

BACA JUGA:Prabowo: APBN Pendidikan Indonesia Posisi Teratas Dibanding Negara Lain

BACA JUGA:Viral BYD Seal Kabur Usai Tabrak Chevrolet Berpenumpang Bayi 2 Bulan di Tol Pluit: Identitas Dikantongi!

Sidang banding akan digelar pada 7 Mei 2025. 

"Setelah menanti berbulan-bulan akhirnya kami mendapatkan kepastian untuk pelaksanaan sidang KKEP banding, sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan Subbidwabprof Bidpropam Polda Sulsel bahwa sidang KKEP banding Briptu AZ akan dilaksanakan pada tanggal 7 mei 2025 di Polda Sulsel," ujar kuasa hukum korban AA, Wival Agustri, Senin, 5 Mei 2025. 

"Dan telah dibentuk pejabat komisi banding," imbuhnya. 

Wival mengungkapkan, sebelumnya terdapat penundaan pelaksanaan sidang KKEP banding dikarenakan perkara penganiayaan yang dilakukan Briptu AZ terhadap mertuanya, RG, pada waktu itu masih dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri Pinrang.

BACA JUGA:GOKIL! Polisi Polres Buton Utara Diduga Tega Perkosa Mertua Sendiri, Begini Kronologinya

Namun saat ini pihaknya telah mendapat kepastian hukum dan telah berkekuatan hukum tetap yakni Briptu AZ divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

"Sedangkan kasus KDRT yang Briptu AZ lakukan kepada istrinya adalah 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan pidana penjara. Bahwa kami juga mendapat informasi bahwa Briptu AZ kini telah dimutasi ke Toraja Utara," tutur Wival. 

Kuasa hukum korban berharap, pejabat Komisi Banding akan menolak permohonan banding Briptu AZ dan menguatkan putusan kode etik tingkat pertama yang mana briptu AZ dijatuhi sanksi berupa PTDH pada 30 Oktober 2024. 

"Kenapa kami yakin, dikarenakan Briptu AZ ini sudah empat kali melakukan tindak pidana dan satu kali melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang telah diputus pada tanggal 18 Maret 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap yang hasilnya berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," jelas kuasa hukum lainnya, Ananda Eka Saputra. 

BACA JUGA:Hakim Bertanya Soal Status Aipda Robig, Tenyata Masih Digaji Negara Karena Masih Polisi Aktif

Sehingga, kata dia apabila permohonan banding Briptu AZ ini dikabulkan dan mendapatkan pertimbangan keringanan hukuman, maka pihaknya mempertanyakan integritas Polri dalam penegakan hukum terhadap anggotanya sendiri yang telah mencoreng instansi Kepolisian dengan melakukan tindak pidana secara berulang. 

Kategori :