Menurut dia, materi perampasan aset harus diperjelas, apakah khusus aset koruptor atau aset pidana.
"Maka pemutakhiran ini memerlukan satu waktu dan proses di mana juga ini merupakan satu inisiatif dari pemerintah yang kemarin dimasukkan apakah ini nanti akan perampasan aset koruptor atau perampasan aset pidana," ujar dia.