Jumlah Penerima: 189.437 peserta didik
3. SMA/SMALB/MA
Dana Personal per Bulan: Rp420.000
Tambahan PP untuk Swasta Per Bulan: Rp290.000
Jumlah Penerima: 62.295 peserta didik
4. SMK
Dana Personal per Bulan: Rp450.000
Tambahan PP untuk Swasta Per Bulan: Rp240.000
Jumlah Penerima: Rp11.315 peserta didik
5. PKBM
Dana Personal per Bulan: Rp300.000
Tambahan PP untuk Swasta Per Bulan: -
Jumlah Penerima: 2.696 peserta didik
Catatan:
Dana personal maksimal bisa digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa dana personal ini dapat digunakan secara non tunai setiap bulannya untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Selain itu, bagi penerima baru memerlukan proses:
1. Bank DKI membuka rekening serta cetak kartu tabungan dan ATM
2. Bank DKI mengundang penerim baru untuk mengambil kartu tabungan dan ATM
3. Setelah kartu tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening baru.