"Kami utamakan pemilik fasilitas yang akan menjadi mitra Kami akan tanyakan apakah mitra memiliki yayasan sendiri atau tidak. Jika kemudian menggunakan yayasan yang bukan milik sendiri, maka kami akan tanya ada perjanjian apa antara yayasan dengan pemilik fasilitas," paparnya.
"Tetapi yang kami utamakan sekarang adalah seluruh pemilik fasilitas (jadi mitra) karena investasi dilakukan oleh pemilik fasilitas," tandas Dadan.
"jika pemilik fasilitas belum punya yayasan nanti badan gizi yang akan merekamdasikan yayasan-yayasan yang bisa digunakan sementara sebelum pemilik fasilitas memiliki Yayasan sendiri," tambahnya.
BACA JUGA:PEVS 2025: Tandatangani Kerjasama, Ekspedisi TIKI JNE Akan Uji Coba Truk Listrik MAB
Dadan menyebut penyesuaian mekanisme SPPG ini sebagai upaya perbaikan, terutama setelah terjadi kasus antara Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) dengan SPPG Kalibata yang dimiliki oleh Ira Mesra Destiawati (59 tahun).
"Yayasan rupanya bukan pemilik fasilitas sehingga mereka ketika bekerja sama dengan Badan Gizi sudah memiliki perjanjian khusus di antara mereka," cetusnya.
Konflik ini bermuka ketika Badan Gizi Nasional sudah mengirimkan uang ke yayasan.
"Tetapi yayasan belum menyerahkan ke pemilik fasilitas sehingga timbullah masalah di publik dan sekarang kami perbaiki," tambahnya.