
Apabila terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemiliki kendaraan.
"Kementerian Perhubungan mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menertibkan hal ini agar kecelakaan kendaraan angkutan barang tidak terulang kembali," pungkasnya.