Kemenhub Ingatkan Bus Beroperasi Harus Berizin dan Laik Jalan, Imbas ALS Kecelakaan di Lintas Padang Panjang

Kamis 08-05-2025,10:00 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Insiden kecelakaan yang mengakibatkan Bus Lintas Sumatera (ALS) yang terjadi di Jalan Lintas Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat pada Selasa, 6 Mei 2025 lalu, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani dalam kembali mengingatkan wajibnya setiap bus yang beroperasi memiliki izin dan laik jalan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 ,tentang Kendaraan dan Nomor PM 15 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Ahmad Yani menjelaskan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memiliki izin dari penyelenggara angkutan orang dan kemudian memenuhi standar pelayanan minimal.

BACA JUGA:DPR Persilahkan Presiden Prabowo Kirim Surpres RUU Perampasan Aset Baru

BACA JUGA:Adies Kadir Bantah Isu Jokowi Ingin Rebut Ketum Golkar Lewat Munaslub

Sementara itu, setiap kendaraan juga diwajibkan untuk memeriksakan kendaraannya secara berkala.

"Kepastian kelaikan kendaraan menjadi tanggung jawab dari Pengujian Kendaraan Bermotor dan tentunya Perusahaan Otobus itu sendiri," ujar Yani dalam keterangannya pada Kamis, 8 Mei 2025.

"PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik dan penguji kendaraan melakukan fungsi untuk memastikan kendaraan memenuhi standardisasi minimal untuk setiap bus bisa beroperasi," lanjutnya. 

Selain itu, Ia menegaskan setiap perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).

Hal itu juga sudah tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018. 

BACA JUGA:Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan 36 Calon Jemaah Haji Ilegal, Modusnya Gunakan Penerbangan Transit!

BACA JUGA:Simak Link dan Cara Daftar UM UGM 2025, Segini Biaya Pendaftarannya

SMK PAU merupakan tata kelola keselamatan dari manajemen perusahaan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan. 

Sebagai informasi, setelah dilakukan pengecekan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang mengalami kecelakaan pada Selasa, 6 Mei 2025 tidak memiliki izin operasi.

Sementara, masa status uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025.

Kategori :