Kemenhub Ingatkan Bus Beroperasi Harus Berizin dan Laik Jalan, Imbas ALS Kecelakaan di Lintas Padang Panjang

Kamis 08-05-2025,10:00 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

"Hal ini tentu sangat menjadi perhatian. Kami akan memanggil pemilik dari perusahaan otobus tersebut dan akan bertindak tegas agar kejadian ini tidak terulang kembali. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan terkait dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mendalami penyebab terjadinya kecelakaan ini," imbuhnya.

Adapun, sebagaimana yang tertuang dalam Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, sanksi pelanggaran lalu lintas dapat berupa pencabutan izin penyelenggaran angkutan.

BACA JUGA:Respons Puan Soal Hasan Nasbi yang Kembali Jadi Kepala PCO

BACA JUGA:Terbukti Langgar Kode Etik DPR, Ahmad Dhani Hanya Diberi Sanksi Ringan oleh MKD

Apabila terjadi kecelakaan dengan kondisi kendaraan yang tidak laik maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi terhadap korban kecelakaan melalui asuransi kecelakaan.

"Kami berharap semua perusahaan otobus dapat melaksanakan kewajiban ini sebaik-baiknya demi mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia," pungkasnya.

 

 

Kategori :