Terbukti Langgar Kode Etik DPR, Ahmad Dhani Hanya Diberi Sanksi Ringan oleh MKD

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memvonis Ahmad Dhani, anggota Komisi X dari Fraksi Partai Gerindra, bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota legislatif-Tangkapan Layar Instagram@ahmadhaniofficial-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memvonis Ahmad Dhani, anggota Komisi X dari Fraksi Partai Gerindra, bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota legislatif.
Keputusan ini diambil setelah MKD menilai Dhani bersalah dalam dua kasus terpisah yang melibatkan ucapannya.
Dua kasus Ppelanggaran pertama, Dhani dilaporkan oleh musisi Rayen Pono, karena memplesetkan marga 'Pono' menjadi 'Porno' dalam sebuah forum diskusi.
BACA JUGA:Menhub Dudy Prihatin Atas Kecelakaan di Purworejo: Truk Pasir Tak Terdaftar di Aplikasi Mitra Darat
BACA JUGA:Punya Kelemahan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ingatkan Pembelajaran Coding dan AI Harus Dipandu Guru
Kedua, Ahmad Dhani mengusulkan ide-ide kontroversial dalam rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora dan PSSI, yang menilai seksis dan meyakinkan perempuan.
Dalam rapat tersebut, Dhani menyarankan agar pemain sepak bola asing yang dinaturalisasi sebaiknya memiliki ciri fisik mirip dengan masyarakat Indonesia dan menyarankan pernikahan antara duda asing dengan janda WNI untuk menghasilkan keturunan berbakat sepak bola.
Atas pelanggaran tersebut, MKD menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan dan mewajibkan Dhani untuk meminta maaf kepada para pelapor dalam waktu tujuh hari sejak keputusan dibacakan.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa Teradu yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin, dikutip 7 Mei 2025.
"Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," lanjutnya.
BACA JUGA:Terbongkar! Jaringan Sabu Malaysia Nyaris Edarkan 3 Kilogram Narkoba di Jakarta dan Lombok
Menanggapi putusan MKD, Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh ucapannya.
Ia mengakui bahwa plesetan marga “Pono” adalah kesalahan ucap (terpeleset lidah) dan menegaskan tidak ada niat untuk menyetujui atau menistakan marga tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: