Yusril Izha Mahendra: Aset Hasil Korupsi Memang Harus Dirampas! RUU Perampasan Aset, Pemerintah Tunggu DPR

Yusril Izha Mahendra: Aset Hasil Korupsi Memang Harus Dirampas! RUU Perampasan Aset, Pemerintah Tunggu DPR

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra--Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah menunggu kesiapan DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Yusril, Pemerintah siap sedia kapan saja untuk membahas RUU yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak 2003 tersebut.

BACA JUGA:Yusril Ungkap Penerbitan Perampasan Aset Belum Urgensi

BACA JUGA:Perkembangan Draft RUU Perampasan Aset Diungkap Menkum

"Pemerintah memandang bahwa perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan undang-undang agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan," kata Yusril melalui keterangan resmi, Jumat 2 Mei 2025 kemarin.

Menurut Yusril, penyitaan dan perampasan aset yang diduga sebagai hasil korupsi untuk negara nantinya bisa diatur dengan UU agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM.

Ia menilai, RUU Perampasan Aset penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Baleg DPR RI Buka Peluang Bahas RUU Perampasan Aset Tahun Ini

BACA JUGA:Ikadin Ingatkan Prinsip Keadilan Sebelum Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset

"Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia," tuturnya.

Lebih lanjut, Yusril menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan DPR pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Saat itu, DPR disebutkan melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama Pemerintah.

Untuk itu, Yusril memperkirakan terdapat kemungkinan bahwa DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset, yang telah diajukan di era Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto saat ini.

BACA JUGA:Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan, Johanis Tanak: Asset Recorvery Bisa Maksimal

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads