Yusril Izha Mahendra: Aset Hasil Korupsi Memang Harus Dirampas! RUU Perampasan Aset, Pemerintah Tunggu DPR

Yusril Izha Mahendra: Aset Hasil Korupsi Memang Harus Dirampas! RUU Perampasan Aset, Pemerintah Tunggu DPR

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra--Anisha Aprilia

BACA JUGA:Yusril Tegaskan Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset Bersama DPR RI

Yusril menegaskan, bahwa komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sangat kuat. Hal itu tampak dalam berbagai pernyataan resmi, termasuk saat peringatan Hari Buruh.

"Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat," ujar Yusril.

RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.

Menurutnya,  melalui RUU Perampasan Aset, tindakan perampasan tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap berbagai aset yang ada di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads